Kamis, 19 November 2015

Penjelasan Surah Al-A'raf

Surah Al-A'raf ayat 32 Tentang "Hukum Wanita Yang Berhias" قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat". Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. penjelasan: Kata zinah secara bahasa berarti "segala sesuatu untuk mempercatik diri". Secara syar'i berarti "pakaian dan segala sesuatu untuk mempercantik diri". Ar-Razi mengatakan bahwa makna perhiasan mencangkup dua hal: 1. Pakaian, dan 2. Semua yang termasuk ke dalam jenis perhiasan, juga berhias termasuk membersihkan badan. Berhias atau memperbaiki diri penampilan, berpakaian ataupyn memakai perhiasan yang sifatnya mudah dan tidak ada dalil yang melarangnya, sangat dianjurkan. Hikmahnya adalah islam merupakan agam fitrah sehingga hukum-hukumnya pun tidak ada yang bertentangan dengan fitrah manusia yang menyukai keindahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar